Pihak kepolisian juga sudah memeriksa MSA atas peristiwa tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara MSA mengaku pernah mendapat perundungan di Kantor KPI Pusat pada 22 Oktober 2015 lalu.
Namun MSA menampik bahwa surat yang viral terkait kronologi perundungan itu dibuatnya sendiri.
Kata Yusri, MSA menampik menulis dan menyebarkan surat tersebut. Ia juga menampik sebagian isi yang terdapat pada surat tersebut.
Misalnya saja, MSA mengaku tidak pernah melaporkan perundungan itu ke Mapolsek Metro Gambir.
"Kedua saudara MSA nggak pernah datang ke Polsek Gambir untuk buat laporan polisi. Tapi memang ada kejadian itu di tahun 2015 lalu 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat Jalan Gajah Mada," tutur Yusri.
Karena kejadian perundungan itu ada, Polres Metro Jakarta Pusat pun telah mengarahkan MSA untuk membuat laporan kepolisian.
Laporan kepolisian atas kasus pelecehan itu sudah dilayangkan MSA pada Rabu (1/9/2021) pukul 23.30 WIB.
Dalam laporan, MSA melaporkan kelima rekan kerjanya di KPI Pusat dengan persangkaan Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP terkait pencabulan.
Kelima rekan kerja MSA yang dilaporkan ialah RM, FP, RE, EO, dan CL.
Sebelumnya seorang pria yang bekerja sebagai pegawai kontrak di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dibuli di tempat kerja.