"Itu adalah percakapan pribadi antara dua orang karena tersebar di media jadi heboh. Tapi kalau kami lihat tidak ada unsur pidananya," ungkapnya.
Justru menurutnya, orang yang menyebarkan isi chat pribadi itulah yang harus diungkap dan dilakukan proses hukum.
"Siapa yang menyerbarluaskan ke media sosial atau apapun itu seharusnya itu yang harus diungkap," imbuhnya.
Baca Juga: Ahok Turun Tangan Urusi Kasus Anaknya yang Dilaporkan Ayu Thalia, Apa Strategi Sang Komisaris?
(*)
Source | : | Grid.ID,Tribuntimur.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar