Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ia kemudian divonis 3 tahun penjara.
Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Setelah menjalani masa hukuman semenjak tahun 2016 lalu, Saipul Jamil kini merasakan kebebasan pertamanya yang disambut meriah oleh banyak orang.
Tak hanya sambutan, Saipul Jamil bahkan sudah mulai tampil di televisi mengisi beberapa acara.
Kejadian ini membuat warga marah hingga membuat petisi untuk memboikot Saipul Jamil.
Banyak orang menolak Saipul Jamil mantan terpidan kasus pelecehan seksual di anak bawah umur untuk kembali tampil sebagai publik figur.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, di tahun 2016 lalu, Wakil Ketua MPR sempat ikut memberi komentar terkait kasus Saipul Jamil yang menghebohkan kala itu.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid kala itu ingin agar pemerintah bisa memberikan hukuman yang lebih berat untuk pelaku pelecehan anak di bawah umur.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu pun mendukung langkah pemerintah saat itu yang ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang kebiri.