Hidayat bahkan mendorong pemerintah bisa menjatuhkan hukuman lebih berat hingga pemberian hukuman mati kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Tetapi, kebiri belum solusi untuk itu, karena kejahatan anak bukan yang bisa diselesaikan dengan kebiri. Kalau pemberatan, ada hukuman mati yang melibatkan anak dalam kejahatan narkoba, kalau itu bisa yang membunuh atau yang memerkosa harusnya bisa disanksi hukuman mati," katanya.
(*)