Lebih lanjut, Bambang Wahyu Widodo menyebutkan kalau Umi Kalsum dan Abdul Rozak juga sempat melontarkan ancaman.
Mereka mengancam akan menahan anak dan orangtua KD jika tak kunjung pulang ke Indonesia.
Bahkan orangtua Ayu Ting Ting disebut mengancam dengan memenjarakan orangtua atau anak KD sebagai jaminan.
"Kalau KD tidak pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka orangtuanya KD atau anaknya akan dibawa, akan dipenjara sebagai jaminan," kata Bambang Wahyu Widodo mengulang ancaman orangtua Ayu Ting Ting.
"Bagaimana bisa anak seusia segitu mendengar kata-kata seperti itu, kemudian dia video call kan, dia syok sekali," sambungnya.
Mewakili keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo akan melaporkan Abdul Rozak dan Umi Kalsum.
Mereka akan dilaporkan terkait Pasal 310 dan Pasal 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan juga UU Perlindungan Anak.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh Kompas TV, Ayu Ting Ting melaporkan Kartika Damayanti ke Polda Metro Jaya, Jumat (20/8/2021).
Laporan ini dilakukan Ayu agar haternya merasakan efek jera karena telah melakukan dugaan penghinaan terhapada dirinya dan keluarga.
(*)