Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dari 8 Orang yang Didata Korban, Polisi Baru Proses Hukum 5 Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI Pusat, Bagaimana Nasib 3 Karyawan Lainnya yang Diduga Lakukan Bullying?

Angriawan Cahyo Pawenang - Senin, 06 September 2021 | 19:00
Gedung KPI
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra

Gedung KPI

Gridhot.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memang sedang mendapat sorotan tajam.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, viral pengakuan pegawai KPI Pusat yang mengalami pelecehan seksual hingga bullying di antara rekan kerjanya sekantor.

Bullying yang terjadi selama bertahun-tahun tersebut akhirnya ditangani pihak kepolisian setelah sebelumnya, korban sempat mengaku laporannya tidak ditanggapi serius oleh petugas.

Baca Juga: Matanya Dicongkel, Kakak Kandungnya Meninggal Jadi Tumbal Pesugihan, Begini Kondisi AP, MUI Ingin Pelaku Rasakan Hal Ini

Kini dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat menjadikan lima pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jadi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap MS.

Jumlah terlapor ini beda dengan total pegawai yang dibebastugaskan KPI karena diduga melakukan perundungan terhadap MS selama sembilan tahun atau sejak tahun 2012, yakni delapan orang.

Anggota tim kuasa hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan jumlah terlapor hanya lima karena berdasar keterangan awal klien mereka terhadap penyelidik terdapat dua kasus hukum.

Baca Juga: Penantian 10 Tahun Masih Ditolak, Ini Penyebab Timor Leste Tak Kunjung Jadi Anggota ASEAN Meski Puluhan Tahun Merdeka Hingga Penuhi Persyaratan

"Ada dua, di-split (pisah). Yang pertama adalah pelaku buli tiga, lima adalah pelaku (pelecehan) seksual. Maka yang diproses hukum itu yang pelecehan seksual," kata Rony di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Namun dia tidak mengetahui pasti alat bukti apa yang disampaikan kliennya saat membuat laporan ke Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat, alasannya Rony merupakan anggota tim kuasa baru.

Dia dan anggota tim kuasa hukum lain baru ditunjuk mewakili MS pada 4 September 2021, saat membuat laporan ke Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat MS diwakili tim kuasa hukum lain.

Baca Juga: Semua Kebutuhan Tercukupi dan Tak Ada KDRT, Kenang Mirdad Pertanyakan Keputusan Tyna Kanna yang Tiba-tiba Minta Cerai Setelah 12 Tahun Menikah, Ini Pengakuannya

Source :Kompas.comTribun Jakarta

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x