"Untuk yang tiga belum (diproses), karena masih dikaji. Karena yang dugaan menurut klien kami yang lima ini dengan bukti permulaan bahwa mereka melakukan pelecehan seksual, tiga enggak terlibat," ujarnya.
Perihal apakah MS bakal melaporkan tiga pegawai KPI lain yang diduga melakukan perundungan, Rony menuturkan pihaknya mengetahui pasti karena masih berkoordinasi dengan MS.
Pun berkoordinasi dengan penyelidik Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat yang menangani perkara, siang ini pun rencananya mereka bakal menemui penyelidik menangani perkara.
"Justru itu, kami berkoordinasi dengan Polres. Yang tiga ini (terduga pelaku perundungan) seperti apa karena kami belum bisa menyikapi dengan baik dan sekarang ini dengan pasti," tuturnya.
Rony mengatakan untuk sekarang pihaknya mengapresiasi proses penyelidikan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang ditangani Satreskrim Polrestro Jakarta Pusat.
Menurutnya pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP yang disangkakan kepada lima pegawai KPI berinisial RM, FP, RE, EO, dan CL sudah tepat karena berdasar keterangan MS.
"Jika pasal yang dituduhkan kepada para pelaku adalah pelecehan seksual kami menghargai proses hukum yang ada. Karena itu adalah berdasar pemeriksaan awal terhadap klien kami," lanjut Rony.
(*)