Gridhot.ID - Di tengah kisruh rumah tangganya,Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka saling lapor polisi.
Ijonk sapaan Jonathan Frizzy melaporkan balik istrinya atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Kuasa hukum Ijonk, Sebastian mengatakan bahwa kliennya mengaku mendapatkan KDRT dari sang istri.
"Pada hari ini, tanggal 6 September, kami dari advokat bersama klien kami Jonathan Frizzy melaporkan berinisial DAD (Dhena Devanka) atas dugaan tindak pidana kekerasan rumah tangga," kata Sebastian, Senin (6/9/2021) mengutip Kompas TV.
Dalam laporan tersebut, kata Sebastian, Ijonk menyangkakan Dhena dengan pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Pihak Ijonk juga membawa barang bukti KDRT yang dilakukan Dhena berupa foto, video dan rekaman suara.
"Yaitu kita ada foto, video, ada rekaman suara. Jadi intinya kita sudah serahkan. Detailnya kita enggak bisa kasih tahu karena kita menghormati proses penyelidikan," jelas Sebastian.
Ijonk pun mengaku tidak pernah melakukan tindak kekerasan pada Dhena selama 9 tahun menikah.
"Saya tidak melakukan KDRT, malah saya yang menjadi korban," ucap Ijonk.
"Kasihanlah saya yang sudah membangun karier 20 tahun, terus dibilang KDRT. Saya tidak pernah menyakiti siapapun seumur hidup saya," kata Ijonk.