Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Itu Hal yang Biasa', MS Disebut Tak Kantongi Bukti Kuat, Terduga Pelaku Perundungan Pegawai KPI Bakal Laporkan Balik

Desy Kurniasari - Selasa, 07 September 2021 | 14:13
Kuasa hukum pelaku pelecehan di KPI
Tribunnews

Kuasa hukum pelaku pelecehan di KPI

Bahkan, kuasa hukum terduga pelaku EO dan RT, Tegar Putuhena, mengatakan pihaknya berencana melaporkan balik pihak MS.

"Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor (MS)," kata Tegar, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apapun," lanjutnya.

Dia menambahkan, kliennya ini berharap kasus tersebut diproses secara transparan.

Baca Juga: Dokter Tirta Bongkar Sempat Dapat Titipan Pribadi dari Ketua KPI Sebelum Bertemu Deddy Corbuzier, Ini Permohonan Agung Suprio yang Ditolak Mentah-mentah Sang Influencer

"Karena klien kami sangat berkepentingan, kasus ini dibuka seterang-terangnya," ucap Tegar.

Sementara itu, Kuasa Hukum RM, Anton, menyebut bukti kejadian perundungan pada 2015 terhadap korban tidak ada.

"Baik kejadian 2015 hingga 2017 itu tidak dapat dibuktikan," ucapnya, pada kesempatan yang sama.

"Ya, apa yang disampaikan baik kejadian 2015 dan 2017 itu semuanya tidak dapat dibuktikan."

"Teman-teman merasa tidak pernah melakukan, kalaupun ada masalah yang di surat terbuka itu tentang perbudakan, palu ceng-cengan lah bahasa kita, itu hal yang biasa," lanjut dia.

Diketahui, Lima terduga pelaku perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah diperiksa oleh polisi, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).

Kelima terduga pelaku ini di antaranya CL, EO, FP, RE, RM, dan RT.

Source :Kompas.comTribunwow.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x