Salah satu aturan PPKM level 2 hingga 4 yang disesuaikan adalah lama waktu dine in atau makan di tempat.
Sebelumnya diketahui bahwa kapasitas pengunjung makan di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dengan lama waktu makan maksimal 30 menit.
Namun kali ini pemerintah menetapkan pengunjung tempat makan maksimal 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," pungkas Luhut.(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar