GridHot.ID - Dipo Latief tengah menjadi sorotan.
Dipo Latief diketahui telah dilaporkan Nikitas Mirzani ke Polres Jakarta Selatan atas kasus dugaan penelantaran anak pada 16 Agustus 2021.
Selain itu, Dipo Latief juga diketahui sempat berupaya untuk membuka kembali kasus dugaan penggelapan mobil.
Yang mana ia telah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akan tetapi, melansir Tribunnews.com, pada Selasa (7/9/2021) kemarin, pra peradilan Dipo Latief ditolak oleh Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, tudingan tersebut dinilai kurang tepat.
Melansir TribunStyle.com, setelah permintaan pra peradilannya ditolak hakim, pihak Dipo Latief pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Lagi-lagi, tudingan yang ditujukan Dipo kepada Nikita Mirzani itu ditolak hakim PN Jakarta Selatan karena dianggap kurang tepat.
Hakim menilai Dipo kurang tepat menggugat harta yang tergolong menjadi harta bersama dalam pernikahan di Pengadilan Negeri, sementara untuk urusan harta pernikahan diurus di Pengadilan Agama.