"Setelah sembuh, mereka diwajibkan melampirkan surat hasil tes PCR atau antigen yang menyatakan sudah sehat," ujar dia.
Dalam pelaksanaan tes kali ini, seluruh peserta CPNS diwajibkan untuk melampirkan surat hasil tes antigen atau PCR.
Hal itu sebagai salah satu upaya agar tidak terjadi klaster baru penularan Covid-19.
"Hasil PCR dan antigen itu sebagai syarat utama sebelum peserta mengikuti tes lanjutan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS," kata Margi.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar