Sebagai informasi, kasus Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan karena menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.
Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo namun tidak terbukti.
Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan tindak pencemaran nama baik melalui elektronik.
Dikutip Gridhot dari GridStar.id, pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri Kalina Oktarani dan keluarga Vicky pada Kamis 1 Juni 2021.
Ditemani istrinya, Kalina Oktarani, Vicky Prasetyo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pukul 10:07 WIB bersama dengan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah.
Keduanya kompak mengenakan kemeja putih. Vicky dengan celana abu-abu sementara Kalina dengan celana hitam.
Tak hanya itu, Vicky Prasetyo juga mengajak keluarganya yaitu, ibu dan adik Vicky Prasetyo.