"Banyak warga mengeluh karena tanah sudah di “plot” padahal mereka sudah tinggal puluhan tahun di daerah Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Saya dukung Rocky Gerung dan warga mencari keadilan," ungkap Fadli Zon
Tanggapan pihak Rocky soal somasi
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan, dalam somasinya, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran.
Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus.
Haris Azhar menyebut pihaknya telah membalas somasi itu.
Pihaknya juga melaporkan perkara ini ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Baca Juga: Foto Pakai Seragam TNI, Arya Saloka Dipuji Tampan, Pemeran Aldebaran Ungkap Hal Ini
Haris menyebut, Rocky Gerung sebelumnya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009.
Penguasa tanah fisik sebelumnya, kata Haris, mengantongi surat garapan.
Haris menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak.
Lantaran, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.