Gridhot.ID- Baru-baru inikapal perusak AS berlayar di dekat Kepulauan Spratly di Laut China Selatan.
China mengatakan langkah AS itu sebagai melanggar undang-undang maritim baru China.
Dilansir dari Kontan.co.id, Armada ke-7 Angkatan Laut AS mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tuduhan pemerintah China bahwa kapal itu masuk tanpa izin adalah “palsu.”
Kapal itu kemudian "diperingatkan" oleh pasukan angkatan laut China.
Dalam sebuah pernyataan, China mengatakan: “Angkatan laut dan udara dari Komando Teater Selatan PLA (Tentara Pembebasan Rakyat) melakukan pelacakan dan pemantauan seluruh proses kapal perusak AS dan memperingatkannya.”
Armada ke-7 Angkatan Laut AS menyerang balik ke China, mengklaim pernyataan itu salah.
Mereka mengatakan: "USS Benfold melakukan operasi kebebasan navigasi ini sesuai dengan hukum internasional dan kemudian melanjutkan untuk melakukan operasi normal di perairan internasional."
“Di bawah hukum internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut, fitur-fitur seperti Mischief Reef yang tenggelam saat air pasang di negara yang terbentuk secara alami tidak berhak atas laut teritorial.
"Upaya reklamasi tanah, instalasi, dan struktur yang dibangun di atas Mischief Reef tidak mengubah karakterisasi ini di bawah hukum internasional."
Pada tahun 2017 dilaporkan China membangun beberapa instalasi militer di Kepulauan Spratly termasuk di Mischief Reef.