Gridhot.ID- Konflik laut China Selatan kembali memanas usai belakangan dikabarkan sudah tenang.
Hal ini diduga karena ulah Tiongkok.
Dilansir Kontan.co.id,dariexpress.co.uk pada Kamis (2/9/2021), pada 1 September,China memperkenalkan Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Maritim.
Undang-undang itu mewajibkan semua kapal asing yang memasuki perairan China untuk membawa izin dan memberi tahu otoritas maritim tentang masuknya mereka.
Kapal asing juga harus melaporkan tanda panggilan dan kargo mereka sebelum memasuki laut teritorial China.
"Jika kapal gagal untuk melaporkan seperti yang dipersyaratkan."
"Administrasi maritim akan menanganinya sesuai dengan undang-undang, peraturan, aturan, dan ketentuan yang relevan."
Administrasi Keselamatan Maritim China mengakui bahwa peraturan baru berlaku untuk setiap kapal asing yang dianggap membahayakan keselamatan lalu lintas maritim China.
Ini termasuk kapal nuklir atau kapal yang membawa zat radioaktif atau berbahaya.
Pakar China mengatakan kepada Global Times, langkah-langkah baru tersebut adalah untuk melindungi keamanan nasional di laut.