Keputusan ini dibuat oleh KPI setelah ada perdebatan internal di badan lembaga penyiaran tersebut.
Hal ini demi meminimasilasi potensi adanya kejadian serupa yang dilakukan oleh mantan narapidana seksual.
"Kita juga melihat dari berbagai referensi dari luar negeri, memang dibatasi, bahkan di suatu negara itu dikasih alat supaya dia nggak melakukan hal seperti itu," kata Agung.
Jika Saipul Jamil tampil di televisi dengan status mantan narapidana seksual, Agung khawatir akan timbul banyak persepsi dari masyarakat luas.
Sehingga, jalan yang diambil KPI dalam kasus Saipul Jamil adalah mengecam aksi glorifikasi berlebihan terhadap mantan narapidana seksual.
Kedua, melarang Saipul Jamil tampil di televisi untuk menyanyi atau mengisi acara hiburan lainnya.(*)
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar