Gridhot.ID - Belakangan ini publik sedang ramai menyorotiKomisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hal ini dikarenakanmencuatnya kasus pelecehan seksual di dalam lembaga tersebut.
Kasus ini membuat publik terkejut, di lembaga sebesar KPI ada sebuah insiden memalukan seperti pelecehan seksual di kalangan karyawan.
Mirisnya lagi, korban pelecehan di lembaga KPI mendapatkan perlakuan tak adil.
Kabar terbaru yang beredar, korban diminta untuk berdamai dengan para terlapor.
Sebagaimana dikutip dari Grid.ID, kuasa hukum korban yang berinisial MS, Rony E Hutahean mengatakan kliennya diberikan 4 poin rencana damai dengan para terlapor.
Dua poin di antaranya yaitu, mencabut laporan dan meminta maaf.
“Salah satu adalah mencabut laporan polisi. Kedua, adalah meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak ada,” kata Rony, saat dihubungi, Jumat (10/9/2021, seperti dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com.
Tak hanya itu, korban juga diancam akan dilaporkan oleh pihak KPI atas laporan pencemaran nama baik.
“Beliau diundang dipanggil ke KPI dan di sana ditawarkan dan disampaikan bahwa buktimu tidak ada dan kami akan berusaha melaporkan ke Polres Jakarta pusat,” ungkapnya lagi.