GridHot.ID - Penjualan daging anjing merupakan praktik yang melanggar perundang-undangan.
Melansir Kompas Tv, perundang-undangan yang dimaksud salah satunya ialah Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Lantaran asal daging anjing yang berasal dari pasar gelap, serta tidak ada pengawasan kesehatan dan kebersihannya.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai kejadian penjualan daging anjing oleh oknum pedagang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, tidak lepas karena lemahnya pengawasan PD Pasar Jaya.
Ketua DPW IKAPPI DKI Jakarta, Miftahudin, mengatakan PD Pasar Jaya sebagai pengelola dinilai lemah mengawasi pengawasan terhadap pedagang.
"Temuan adanya perdagangan daging anjing di Blok 3 Pasar Senen merupakan bukti lemahnya pengawasan di internal PD Pasar Jaya," kata Miftahudin, kepada Wartawan, Minggu (12/9/2021).
"Temuan yang baru ini terungkap sudah berjalan hampir beberapa tahun. Kami sayangkan, selama ini bagaimana PD Pasar jaya kelola pasar," lanjutnya.
Dia mengatakan, PD Pasar Jaya sebaiknya tidak menyalahkan oknum pedagang tersebut.
Baca Juga: 'Kepak Sayap Empon-Empon', Kreatifitas Tanpa Batas Pedagang Angkringan di Tengah Perpanjangan PPKM
"Jika pengawasan dilakukan secara benar, kami yakin para pedagang akan tertib dan sangat berhati-hati dalam hal ini," jelasnya.
"Kami bersepakat perlu adanya tindakan tegas untuk pedagang yang nakal, dalam hal ini yang masih menjual daging anjing di sekitaran Pasar Senen, Jakarta Pusat," sambungnya.
Sebelumnya, Animal Defenders Indonesia mengklaim menemukan penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.