Pendiri Yayasan Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, menyebut hal ini diketahui setelah pihaknya menginvestigasi lokasi itu pada 7 September 2021.
"Pada investigasi yang dilaksanakan 7 September 2021, ditemukan penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III, dimana penjualannya berada di tengah-tengah bahan pangan lainnya," kata Doni, kepada Wartawan, Jumat (10/9/2021).
"Berbagai pelanggaran telah terjadi, antara lain Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan," sambungnya.
Padahal, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim wilayahnya bebas rabies sejak 2004.
Namun, menurut Doni, mereka terkesan membiarkan tindakan atas penjualan daging anjing.
"Terutama pembiaran atas masuknya transportasi pengiriman dari wilayah Jawa Barat seperti Sukabumi, Tasik, Garut, Pangandaran, Pelabuhan Ratu, dan Ciamis yang masih banyak ditemukan kasus rabies," tutur Doni.
Menurut Doni, hal ini menjadi ancaman terbuka atas masuknya panyakit rabies ke wilayah DKI Jakarta.
Walhasil, Animal Defenders Indonesia melalui kantor hukum Hotman P Girsang dan Rekan menjadi kuasa hukumnya untuk mengirimkan somasi ke beberapa pihak.
Satu di antaranya, yakni PD Pasar Jaya.
"Kami mendesak PD Pasar Jaya, dalam hal ini pengelola pasar, agar menertibkan para pedagang yang berada dalam pengelolaannya dan taat pada aturan bersama yang telah ada," jelas Doni.
"Somasi ini dilayangkan beserta tembusan ke Gubernur DKI Jakarta, Menteri Pertanian, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, agar menjadi perhatian bersama dan tidak terulang di masa depan," tutup Doni.