Diberitakan Fotokita.id, perusahaan milik Mansyardin sempat tersandung masalah hukum.
Pada tahun 2011, ayah Taqy Malik dipaksa membayar Rp 1 miliar gegara tersandung kasus bisnis penjualan BBM industri.
Mansyardin digugat oleh PT Petro Putra Perkasa yang berkedudukan di Banjarmasin.
Rekan bisnis Mansyardin ini mengajukan gugatan lantaran perusahaan ayah Taqy Malik lalai membayar tagihan BBM yang dijualnya.
PT Petro Putra Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan Distributor, Tranporter dan Kontraktor Bahan Bakar Minyak dan Gas sedangkan Tergugat adalah sebagai perusahaan yang mana bidang usahanya bergerak dibidang agen BBM industri, Transportir dan Perdagangan umum.
Dalam salinan keputusan Mahkahmah Agung terhadap kasus Mansyardin ini, Dhoha Jaya Makmur pertama kali melakukan kerja sama jual beli bahan bakar minyak pada Mei 2011.
Selama kurun waktu Mei-September 2011, Mansyardin tercatat lebih dari 30 (tiga puluh) transaksi dengan PT Petro Putra Perkasa.
Pada 18 Agustus 2011, Mansyardin melakukan pembelian BBM sebesar Rp. 90.500.000 (sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan 22 Agustus 2011 sejumlah 5.000 (lima ribu) liter dengan nilai sebesar Rp. 45. 250.000 (empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).