"Saya lakuin ini untuk masa depan Bilqis. Jejak digital itu kan enggak bisa dihapus," ujar Ayu menambahkan.
Sementara, Bambang Wahyu Widodo selaku kuasa hukum orang tua KD buka suara terkait aduan ke polisi.
"Kemarin Kami beserta klien Kami sudah buat pengaduan ke Polres Bojonegoro. Pengaduan Kami sudah diterima dan ditindaklanjuti. Sekarang dalam tahap koordinasi antara Kami dan penyidik," ungkap Bambang.
Tak main-main, pihak orang tua KD mengadukan ayah Rozak dan Umi Kalsum dengan 4 pasal sekaligus.
"Yang kita adukan adalah dugaan tindak pidana pasal 310, 311, 335, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal 310 itu (tentang) merusak martabat atau kehormatan. Pasal 311 itu penistaan, 335 itu perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. Kan mendistribusikan informasi ke medsos tanpa seizin yang bersangkutan dalam hal ini klien Kami," pungkas Bambang.
Seperti diketahui, beberapa bulan lalu ayah Rozak dan Umi Kalsum mendatangi rumah KD di Bojonegoro.
Namun, orang tua Ayu saat itu tak berhasil menemui KD. Mereka hanya bertemu dengan orang tua KD.
"Kan pas selepas dari Bojonegoro, dia (ayah Rozak dan Umi Kalsum) memposting alamat, foto keluarga KD dan diposting ke medsos. Padahal pihak AR belum buat laporan," ujar Bambang.
Menurutnya, ayah Rozak dan Umi Kalsum salah sasaran sebab yang dilabrak malah orang tua KD alih-alih KD.
"Bahkan di sana (orang tua KD) dihina, dilecehkan, diintimidasi, bahkan diancam (oleh orang tua Ayu)," kata Bambang.