"Welcome back mami ipel, kangen sama keseruan mami," timpal netizen lainnya.
Sementara dilansir Gridpop dari Sajiansedap.id, kebebasan Ipel juga banyak dipertanyakan lantaran dapat dengan cepat menyelesaikan masa hukuman.
Ternyata, sebelum Jennifer menjalani sidang, ia telah menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Lido, Bogor.
Namun, masa rehabilitasi itu dihentikan di tengah jalan.
"Hakim juga pertimbangkan fakta dari tim BNN, RSKO, dan yang merawat (Ipel), semua dipertimbangkan dengan matang," kata kuasa hukum Sahala Siahaan.
(*)