"Transaksi jual beli rumah yang katanya mau dibeli sama Bapak M ini. Tapi Bapak M ini malah melakukan bujuk rayu," papar Sunan saat ditemui di Komnas Perempuan, kawasan Menteng, Selasa (21/9/2021).
"Artinya berbicara di luar koridor seyogianya seseorang mau membeli rumah. Melenceng," imbuhnya.
Dari situlah, S mengaku mendapatkan bujuk rayu hingga akhirnya perbuatan terlarang terjadi.
"Klien kami merasa tersudut dan tidak berdaya. Sehingga perbuatan yang diharamkan oleh agama terjadi," ungkap Sunan.
Menurut keterangan yang diterima Sunan, perlakun yang diterima S dari ayah Taqy Malik berlangsung di sebuah hotel.
Hal tersebut tidak seperti apa yang ia harapkan, mengingat sosok agamis Mansyardin. Karena, S juga mengenal Mansyardin dalam sebuah pengajian.
Hadir di sisi Sunan, perempuan inisial S tidak mau banyak bicara karena mengaku trauma.
"Seolah-olah dia tuh orang yang sangat saleh, alim, untuk melakukan perbuatan yang justru melanggar agama," papar Sunan.
"Melakukan hubungan intim di luar nikah itu haram," sambungnya menambahkan.
Source | : | Grid.ID,Tribunstyle |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar