"Kalo ada ketidakteraturan pengelola dan pemusiknya juga harus mengingatkan. Mereka harus punya kesadaran, kalo penonton itu tidak boleh melantai, minum minuman beralkohol dan tidak boleh berpindah tempat," ujar Iffan, Kamis (23/9/2021) ini.
Iffan menambahkan meski tidak ada batasan jumlah personel di panggung atau tempat pentas, Dinas Parekraf DKI Jakarta meminta musisi atau seniman, pengunjung dan pengelola untuk saling menjaga dan memiliki rasa tanggung jawab bersama dari digelarnya pertunjukan musik tersebut. (*)
Komentar