Menurut kuasa hukum korban, Odie Hodianto, wanita yang akrab disapa Oli itu sudah menawarkan iming-iming jabatan PNS sejak tahun 2019.
Oli disebut memiliki berbagai macam cara dalam menjerat korbannya.
Mulai dari menyebut jalur prestasi, pengisian jabatan kosong karena meninggal Covid-19, hingga jabatan kosong karena pemecatan tidak hormat.
"Mereka awal sampaikan ada peluang PNS lewat jalur prestasi, ada juga yang disebut jabatan kosong karena diberhentikan tidak hormat, dan jabatan kosong karena meninggal Covid-19," ujar kuasa hukum korban Odie Hodianto di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, Jumat (24/9/2021).
Odie mengatakan bahwa pihak korban sempat menanyakan hal tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun pihak BKN membantah ada jalur prestasi ataupun jalur pengisian jabatan kosong karena meninggal Covid-19.
"BKN nyatakan bahwa tidak ada yang namanya jalur prestasi dari 2019 sampai tahun 2021. Apalagi dengan atas namakan jabatan kosong karena PNS dipecat tidak hormat dan meninggal dunia karena Covid-19," tuturnya.
Para korban pun menyesalkan Oli dan suaminya, Rafly N Tilaar, yang mencari untung di tengah musibah pandemi Covid-19.
"Perbuatannya harus masuk penjara agar enggak ada lagi korban," jelasnya.
Salah satu korban bernama Karnu pun melaporkan pasangan suami istri itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.