Pasal yang disangkakan ialah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, 225korban yang mengaku telah ditipu Oli dan suaminya, Rafly N Tilaar, mengalami kerugian lebih dari Rp9,7 milia.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih," ujar Odie kepada awak media.
Kata Odie, Oli dan Raf menawarkan posisi jabatan PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta.
Uang tersebut ditransfer langsung secara tunai ke rekening Oli dan Raf.
Namun, sampai uang ditransfer, tak ada satupun korban yang mengisi posisi PNS yang dijanjikan.
Odie mengatakan bahwa kliennya sudah mencoba menghubungi Oli dan Raf atas posisi PNS yang dijanjikan.
Mereka mendatangi kantor Raf di Ditjen Pemasyarakatan pekan lalu.
Saat itu, Raf sempat berjanji akan melakukan ganti rugi. Namun usai perundingan tersebut, Raf tak dapat dihubungi.
"Maka dari itu kami memutuskan untuk melaporkan ke Mapolda Metro Jaya agar tak ada lagi korban penipuan," jelas Odie.