"Kita tidak mau bicara tanpa bukti-bukti otentik," ucap Susanti Agustina. Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Melansir dari Kompas.com, Agustin, salah satu korban lain sekaligus mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Olivia Nathania mengungkap bagaimana dia menerima iming-iming.
"Dia menawarkan langsung, 'Bu, ada enggak yang mau masuk CPNS?'. Habis itu, 'ada anak Ibu. Kebetulan anak Ibu baru lulus sarjana'," kata Agustin saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Source | : | Kompas.com,Tribunmedan |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar