"Karena jarang, seorang yang diduga melakukan penipuan berani membuat lambang garuda dan kop surat BKN. Kalau ini dibiarkan, khawatir pelaku ke depannya gunakan lambang KSP kali ya," ucap Odie.
Dilansir dari Kompas.com, Odie Hudiyanto menyambangi Polda Metro Jaya pada Jumat, 24 September 2021, untuk membuat laporan terhadap Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan dan Penipuan.
Adapun Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dituding melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Odie Hudiyanto menyebut, tarif yang ditaksir dalam penawaran tersebut dimulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta.
Kendati demikian, setelah uang ditransfer, Olivia dan Rafly N Tilaar disebut tak kunjung memenuhi janjinya untuk meloloskan pelamar sebagai PNS.
Hingga sekarang, Odie Hudiyanto menyebut total semuanya ada 225 korban dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.(*)