Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Rumah Kosong Dijaga Tiga Orang Ambon', Disebut Sampai 4 Kali Datangi Rumah Nia Daniaty, Korban Dugaan Penipuan Olivia Nathania Ceritakan Perjuangannya Pontang-panting Selesaikan Perkara

Desy Kurniasari - Selasa, 28 September 2021 | 17:13
Nia Daniaty dan Olivia Nathania
tribunnews

Nia Daniaty dan Olivia Nathania

"Bu Nia (bilang), 'baik Bu. Karena dia tidak satu rumah dengan saya, saya coba telepon, nanti saya hubungi'. Intinya, karena Olivia sudah janji, besoknya kami diundang ke rumah Bu Nia pukul 7 malam untuk menyelesaikan masalah ini," kata Agustin.

Keesokan harinya, Agustin dan korban yang lainnya untuk keempat kalinya mendatangi rumah Nia Daniaty demi bertemu Olivia Nathania.

Sayangnya, Agustin menyebut Nia Daniaty tidak memenuhi janji. Sebab, setiba di lokasi, rumah sudah digembok dan dijaga tiga petugas keamanan.

Baca Juga: Bukan Pertama Kali, Anak Nia Daniaty Juga Pernah Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penipuan pada Tahun 2017, Sosok Ini Beberkan Kronologinya

"Ternyata rumah kosong, dijaga tiga orang Ambon. Pintunya digembok, 'saya mau masuk'. 'Eenggak bisa bu, saya diamanatkan menjaga rumah', kata penjaganya. 'Saya diundang lho datang ke sini, Bu Nia tahu, saya sudah bicara kemarin. Kemarin juga Olivia diundang datang ke sini'," ungkap Agustin.

Usaha Agustin bertemu Olivia Nathania berakhir sia-sia. Dari sana, ia hanya mendapatkan nomor telepon kuasa hukum Nia Daniaty, Ernest.

"(Ditelepon dan bilang), 'iya bu, nanti saya akan kasih solusinya dan sama Olivia nya'. Tapi sampai saat ini, tidak pernah ada hasil. Saya beberapa kali chat cuma dibaca dan tidak ada balasan," kata Agustin.

Sebagai informasi, kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, menyambangi Polda Metro Jaya pada 24 September 2021.

Kedatangan Odie Hudiyanto untuk membuat laporan terhadap Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar.

Baca Juga: Sosok Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty yang Diduga Tipu Ratusan Orang, Ternyata Dulu Terjerat Kasus Serupa di Tahun 2017, Begini Endingnya

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Terhadap Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan dan Penipuan.

Source :Kompas.com Tribun Seleb

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x