Diketahui, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar dituding melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Odie Hudiyanto mengatakan, tarif yang ditaksir dalam penawaran tersebut dimulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta.
Kendati demikian, setelah uang ditransfer, Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar disebut tak kunjung memenuhi janjinya untuk meloloskan pelamar sebagai PNS.
Hingga sekarang, Odie Hudiyanto menyebut total korban ada 225 orang, dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.(*)