"Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna menekan risiko penularan virus," kata Johnny.
Johnny mengatakan, izin penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan besar dapat diberikan selama kasus Covid-19 terkendali.
Di sampingitu, penyelenggaraan acara tersebut juga harus didukung dengan kesiapan yang matang serta komitmen dari penyelenggara dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan setiap orang yang terlibat.
Mengutip covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyelenggaraan kegiatan besar harus mengikuti pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan.
"Saat ini Indonesia terus berupaya mewadahi aktivitas masyarakat untuk tetap produktif namun aman Covid-19," kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (23/9/2021).
Wiku menyebutkan, ada enam faktor risiko penularan yang harus diperhatikan saat penyelenggaraan kegiatan skala besar, yaitu:
- Kondisi kasus Covid-19 di daerah tempat acara berlangsung
- Potensi penularan selama acara di tempat umum
- Durasi acara Tata kelola acara
- Jumlah partisipan
- Cakupan vaksinasi pada partisipan acara.