"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada awak media, Senin (27/9/2021).
Kendati demikian, Bima mengatakan kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht kepada Rafly.
"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada Menkumham," sambungnya.
Pihak Olivia Nathania buka suara
Pihak Olivia buka suara usai dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan yang juga menyeret suaminya.
Tim kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina mengungkap bahwa saat ini kliennya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk klarifikasi.
"Nanti kalau sudah ada (bukti), kami akan klarifikasi," kata Susanti Agustina dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Olivia selama ini bungkam, kata Susanti, lantaran tidak ingin klarifikasi tanpa bukti-bukti yang menyertai.
Susanti sendiri tidak ingin berbicara lebih jauh soal laporan penipuan CPNS yang menyeret Olivia dan Refly.
"Kita tidak mau bicara tanpa bukti-bukti otentik," lanjut Susanti.
(*)
Source | : | Kompas TV,Sripoku.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar