Setelah menjanjikan posisi CPNS, Olivia meminta sejumlah uang kepada korban baik secara tunai atau transfer melalui bank.
Tarif yang diminta Olivia mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta. Hingga kini kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 9,7 miliar.
Mengutip Sripoku.com, Rafly dicurigai memfasilitasi sang istri melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Jika terbukti bersalah, Rafly yang merupakan seorang PNS suatu instansi terancam dipecat dari pekerjaannya.
Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait nasib Rafly.
Saat ini, Rafly memang tak bisa langsung dipecat karena adanya mekanisme pengadilan.
"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada awak media, Senin (27/9/2021).
Kendati demikian, Bima mengatakan kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht kepada Rafly.
"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada Menkumham," sambungnya.