"Modusnya mengiming-imingi korban untuk diloloskan mengisi kekosongan jabatan di beberapa instansi karena terlapor mengaku memiliki link di BKN," kata Odie.
Para korban, kata Odie, rata-rata diiming-imingi dengan posisi strategis oleh Olivia dan suaminya, Rafly.
Setelah menjanjikan posisi CPNS, Olivia meminta sejumlah uang kepada korban baik secara tunai atau transfer melalui bank.
Tarif yang diminta Olivia mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta. Hingga kini kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 9,7 miliar.
Mengutip Sripoku.com, Rafly dicurigai memfasilitasi sang istri melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Jika terbukti bersalah, Rafly yang merupakan seorang PNS suatu instansi terancam dipecat dari pekerjaannya.
Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait nasib Rafly.
Saat ini, Rafly memang tak bisa langsung dipecat karena adanya mekanisme pengadilan.
Source | : | Kompas TV,Sripoku.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar