Kabar itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum orang tua KD, Edi Prastio.
"Pengaduan Pak Madi dan Bu Suwarning orang Tua KD berlanjut dengan Pemanggilan saksi hari ini."
"Kasus Pengaduan atas nama AR dan UK Penyidik melakukan pemanggilan saksi Bu Tri Suci Handayani untuk dimintai keterangan terkait aduan Pak Madi dan Bu suwarning di polres Bojonegoro," ucap Edi saat dihubungi Grid.ID, Selasa (28/9/2021).
"Saksi di periksa 3 jam dengan 30 Pertanyaan oleh penyidik, seputaran Kedatangan AR dan UK. Saksi menjelaskan bahwa kedatangan AR dan UK tidak sopan karena langsung marah serta mengeluarkan kata kasar," lanjutnya.
Lebih lanjut, Edi Prastio menuturkan akan ada saksi kedua yang dihadirkan di Polres Bojonegoro yaitu kepala desa.
"Langkah selanjutnya kita akan datangkan saksi kedua yaitu kepala desa," tutupnya.
Source | : | Grid.ID,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar