GridHot.ID - Kabar pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora hingga kini masih menjadi buah bibir.
Tak sedikit yang memberikan cibiran serta komentar negatif kepada pasangan fenomenal tersebut.
Seperti diberitakan Kompas.com, setelah resmi membangun bahtera rumah tangga selama satu bulan, artis peran Rizky Billar memberikan pengakuan mengejutkan dari pernikahannya bersama Lesti Kejora.
Dalam wawancara bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di kanal YouTube Rans Entertainment, Rizky Billar mengaku sudah menikah dengan Lesti Kejora secara agama atau sebelum mereka menikah secara negara.
"Ini adalah bentuk rasa tanggung jawab saya di mana saya ingin menjaga marwah wanita yang saya cintai. Makanya, saya memutuskan, atas saran keluarga juga," kata Rizky Billar dikutip Kompas.com, Rabu (22/9/2021).
"Akhirnya kami memutuskan untuk melangsungkan pernikahan secara agama, secara sederhana, namun sakral dan khidmat," ucap Rizky Billar melanjutkan.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnewsbogor.com, pihak KUA beri penjelasan soal status Rizky Billar dan Lesti Kejora saat mendaftar pernikahan.
Pernikahan Billar dan Lesti kini sedang menjadi perbincangan publik.
Lantaran setelah Billar dan Lesti menggelar rangkaian acara di televisi, pasangan ini mengaku telah menikah siri sebelumnya.
Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari beberkan soal berkas pendaftaran pernikahan Billar dan Lesti.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Selasa (28/9/2021).
Ia menjelaskan berkas pendaftaran yang diajukan tidak memiliki masalah administrasi.
Menurut keterangannya, tak ada surat atau keterangan yang menyatakan keduanya telah menikah siri.
"Berdasarkan berkas yang sudah diajukan ke kami dan sudah dilakukan pernikahannya nggak ada masalah."
"Artinya nggak ada di sini keterangan sudah nikah siri, itu nggak ada," tandas Mardani.
Selain itu, Mardani turut membacakan surat pengantar dari kelurahan atas nama Billar dan lesti.
Keterangan tersebut juga dinyatakan sama dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) keduanya.
"Pertama pengantar kelurahan atas nama Muhammad Rizky, di situ statusnya jejaka," ucap Mardani.
"Kemudian Lestiani statusnya perawan di pengantar kelurahannya."
"Artinya pernikahan ini berdasarkan berkas dan surat itu statusnya perjaka dan perawan," bebernya.
Ia lantas menegaskan pernikahan Billar dan Lesti yang disiarkan langsung di televisi tidak bermasalah.
Kendati demikian, Mardani ogah menanggapi pengakuan soal pernikahan siri pasangan itu.
"Berarti secara UU Perkawinan atau administrasi kependudukan nggak ada masalah," ujar Mardani.
"Kemudian mungkin orangnya mengakui (nikah siri) kita nggak tahu."
"Kalau kami hanya berpatokan pada data, kalau pengakuan lisan itu sulit dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Mardani turut menjelaskan soal polemik pernikahan Billar dan Lesti.
"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya."
"Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.
Baca Juga: Buka Lowongan Pekerjaan untuk Posisi Ini, Rizky Billar Bocorkan Reaksi Lawak Calon Pelamar Kerja
Sementara itu, apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA."
"Bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.
Mardani menjelaskan nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.
Namun untuk pengajuan isbat nikah, ada sederet alasan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan.
"Di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.
"Isbat nikah yang diajukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian."
"Kedua, hilangnya akta nikah, jadi mungkin dulu nikahnya tercatat tapi aktanya hilang," tambahnya.
Lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan isbat nikah.
"Kemudian ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan," jelas Mardani.
"Keempat adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974."
"Perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU," imbuhnya.
Mardani menerangkan, pernikahan yang tidak tercatat bisa disahkan secara negara melalui pengadilan.
Pun seseorang yang sebelumnya telah menikah siri tidak perlu melangsungkan akad nikah dua kali.
"Seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan akta nikah, istilahnya sekarang nikah siri," ungkap Mardani.
"Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan."
"Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," lanjutnya.
(*)