Ia lantas menegaskan pernikahan Billar dan Lesti yang disiarkan langsung di televisi tidak bermasalah.
Kendati demikian, Mardani ogah menanggapi pengakuan soal pernikahan siri pasangan itu.
"Berarti secara UU Perkawinan atau administrasi kependudukan nggak ada masalah," ujar Mardani.
"Kemudian mungkin orangnya mengakui (nikah siri) kita nggak tahu."
"Kalau kami hanya berpatokan pada data, kalau pengakuan lisan itu sulit dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Pada kesempatan itu, Mardani turut menjelaskan soal polemik pernikahan Billar dan Lesti.
"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya."
"Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.
Baca Juga: Buka Lowongan Pekerjaan untuk Posisi Ini, Rizky Billar Bocorkan Reaksi Lawak Calon Pelamar Kerja
Sementara itu, apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.