Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berkas Pernikahan Terbongkar, Begini Penjelasan KUA Soal Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Singgung Soal Status Sang Pedangdut

Desy Kurniasari - Jumat, 01 Oktober 2021 | 05:13
Akhirnya Terbongkar Juga, Rizky Billar dan Lesti Kejora Ternyata Sudah Laksanakan Pernikahan Siri Jauh Sebelum Gelar Pesta Mewah, Terkuak Ini Alasannya
Instagram @venemapictures

Akhirnya Terbongkar Juga, Rizky Billar dan Lesti Kejora Ternyata Sudah Laksanakan Pernikahan Siri Jauh Sebelum Gelar Pesta Mewah, Terkuak Ini Alasannya

"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA."

"Bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.

Mardani menjelaskan nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.

Baca Juga: 'Makanya Gua Pusing', Harus Hidup Hemat Usai Gelar Pernikahan Mewah, Rizky Billar Kini Kebingungan Turuti Keinginan Lesti Kejora Satu Ini

Namun untuk pengajuan isbat nikah, ada sederet alasan yang diatur di dalam Undang-Undang Perkawinan.

"Di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.

"Isbat nikah yang diajukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian."

"Kedua, hilangnya akta nikah, jadi mungkin dulu nikahnya tercatat tapi aktanya hilang," tambahnya.

Lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan isbat nikah.

"Kemudian ada keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan," jelas Mardani.

"Keempat adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974."

"Perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU," imbuhnya.

Source :Kompas.comTribunnewsBogor.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x