GridHot.ID - Pelawak Nurul Qomar sempat menjadi perbincangan beberapa waktu lalu.
Qomar terbukti melakukan pemalsuan ijazah S2 dan S3 miliknya untuk mendaftarkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.
Qomar pun akhirnya dijebloskan ke penjara.
Melansir Tribunnews.com, Qomar dijebloskan ke penjara setelah kasasi yang diajukan kuasa hukumnya ditolak di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Proses eksekusi langsung dilakukan Pihak Kejaksaan Negeri Brebes dengan 'mengirimkan' Nurul Qomar ke Lapas Kelas IIB Brebes pada Rabu (19/8/2020).
Melansir Tribunnewsmaker.com, belum lama ini Qomar dinnyatakan bebas dari penjara karena kasus pemalsuan ijazah.
Setelah bebas dari penjara, tampaknya Qomar kembali diterpa cobaan kembali.
Qomar disebut mengalami kanker usus stadium 4c yang membuatnya harus menjalani operasi besar.
"Operasi cukup besar, dokter ahli memvonis kanker ganas ada di pencernaan usus besar dan usus halus dan stadium empat C. Jadi pencernaannya diubah tidak di anus BABnya, pinggang sini, dibuatkan lubang stroma," kata Qomardi YouTube MOP Channel pada Rabu (29/9/2021).