Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 50 persen dari nilai SKB keseluruhan
Tes wawancara dan sejenisnya selain dengan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling tinggi 30 persen dari nilai SKB keseluruhan
Tes uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, memiliki bobot nilai paling tinggi 20 persen dari nilai SKB keseluruhan
Sebagai catatan, instansi daerah hanya boleh mengadakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis tes, yang bukan merupakan tes wawancara.
Adapun bobot nilai SKB tambahan dari institusi daerah, meliputi:
Nilai utama SKB menggunakan sistem CAT, memiliki bobot nilai paling rendah 60 persen dari nilai SKB keseluruhan
SKB tambahan memiliki bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Perlu diketahui, SKB memegang peran besar dalam menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS 2021.
Berdasarkan Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil nilai kelulusan CPNS tahun ini adalah 60 persen dari nilai SKB, sementara 40 persen sisanya dari SKD.
Komentar