Gridhot.ID - Surat Izin Mengemudi memang jadi syarat utama warga negara yang ingin berkendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, SIM yang beredar di Indonesia sendiri berlaku selama 5 tahun.
Memang setiap pengemudi kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikutip Gridhot dari Kontan, SIM merupakan tanda pemegang SIM dianggap cakap dan mampu mengoperasikan kendaraan bermotor.
SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpajang.
Jika keburu habis dan belum diperpanjang maka harus buat baru, dan ikut tes tulis dan praktek lagi.
Soal masa berlaku SIM lima tahun, menurut Founder & Training Director Jakarta Defensive Consulting Jusri Pulubuhu, sebetulnya hal itu kurang ideal.
"Sebenarnya kalau diselaraskan bahwa pendapat bahwa berkendara merupakan kegiatan yang paling berpeluang terhadap kecelakaan dibanding aktivitas fisik yang lain, seharusnya bukan lima tahun tapi tiap tahun," katanya kepada Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Alasannya menurut Jusri, pilot pesawat terbang harus uji kompetensi tiap enam bulan.
Faktanya jika dibandingkan jumlah kecelakaan udara dengan jalan darat jauh lebih banyak jalan darat.