Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pakar Sebut SIM Harusnya Diganti Setahun Sekali Bukan Berkala 5 Tahun, Bandingkan dengan Surat Izin Pilot, Ternyata Ini Alasannya

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:42
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Arsip dari kompas.com/Oik Yusuf

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Gridhot.ID - Surat Izin Mengemudi memang jadi syarat utama warga negara yang ingin berkendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, SIM yang beredar di Indonesia sendiri berlaku selama 5 tahun.

Memang setiap pengemudi kendaraan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Serangan Jantung Renggut Nyawa Aktor Kondang Ini, Lukman Sardi Terpukul Kehilangan Aktor Pemeran Wiji Thukul: Rest In Peace Mas!

Dikutip Gridhot dari Kontan, SIM merupakan tanda pemegang SIM dianggap cakap dan mampu mengoperasikan kendaraan bermotor.

SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpajang.

Jika keburu habis dan belum diperpanjang maka harus buat baru, dan ikut tes tulis dan praktek lagi.

Soal masa berlaku SIM lima tahun, menurut Founder & Training Director Jakarta Defensive Consulting Jusri Pulubuhu, sebetulnya hal itu kurang ideal.

Baca Juga: Asal Tidak Rakus, Aman!, Armand Hartono Anak Orang Terkaya di Indonesia Bongkar Rahasia Kesuksesan Investasi, Begini Sarannya Agar Tabungan Tak Bocor

"Sebenarnya kalau diselaraskan bahwa pendapat bahwa berkendara merupakan kegiatan yang paling berpeluang terhadap kecelakaan dibanding aktivitas fisik yang lain, seharusnya bukan lima tahun tapi tiap tahun," katanya kepada Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Alasannya menurut Jusri, pilot pesawat terbang harus uji kompetensi tiap enam bulan.

Faktanya jika dibandingkan jumlah kecelakaan udara dengan jalan darat jauh lebih banyak jalan darat.

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x