GridHot-Mayangsari acap kali dicap sebagai perebut laki orang ataupelakor.
Dia mendapatkan capitu karena menikahiBambang Trihatmodjosaat masih berstatussuamiHalimah.
Diketahui dari Gridhot, Keduanya menikah secara siri pada tahun 2000.
Padahal pada tahun itu,Bambang diketahui masih menjadi suami sah dari Halimah.
Mayangsari lalu menikah secara negara pada 2011 usai Bambang bercerai dari Halimah pada 2010.
Mayangsari terancam tak dapat warisan
Melansir GridPop.ID, Mayangsari terancam tak dapat harta warisan.
Pasalnya, beberapa tahun lalu, Halimah memenangkan putusan di tingkat kasasi.
Usai putusan kasasi yang dimenangkan Halimah, pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari dianggap tidak sah secara hukum.
"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya."