Sebaliknya, pihak Hotma yang terdiri dari Muara Karta, Partahi Sihombing hingga Tommy Sihotang dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman skors dari DK Peradi.
Hotma mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Peradi atas aduannya terhadap Hotman.
"Saya sungguh sedih karena keputusan majelis hakim soal Kode Etik Peradi ini. Saya sesali majelisnya ya. Bagaimana majelis bisa memutuskan seperti ini," kata Hotma saat ditemui Kompas.com di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Merasa dirugikan, Hotma bahkan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Ini sudah berlebihan dan majelis ini sudah membuat suatu keputusan yang absurd. Kemudian bekerja sama dengan Hotman Paris menyebarkan di media, masuk ke pasal pencemaran," tutur Hotma.
Sebagai informasi, Hotma melaporkan Hotman sebagai kuasa hukum Desiree Tarigan ke Komisi Pengawasan Advokat (KPA) pada April 2021.
Pelaporan itu terkait pelanggaran kode etik Hotman yang dinilai memojokkan, menjelekkan, mengolok-olok serta memprovokasi dan mengekspos Hotma.
Hotma menganggap Hotman sebagai kuasa hukum Desiree justru memanas-manasi dan tidak membuka jalan damai.
(*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar