Gridhot.ID - Hotman Paris dinyatakan tidak bersalah atas laporan pelanggaran kode etik profesi advokat yang diadukan Hotma Sitompul.
Keputusan itu dinyatakan di sidang putusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta yang digelar secara virtual, Rabu (29/9/2021).
Sebaliknya, pihak pengacara Hotma yang terdiri dari Muara Karta, Partahi Sihombing hingga Tommy Sihotang dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman skors dari Peradi.
Atas putusan itu, Hotma mempertanyakan integritas Majelis Hakim Peradi.
"Di sini saya melihat malah Hotman Paris berhasil mengadu domba dan merusak Peradi, sehingga Peradi melanggar kode etik. Hebat Hotman Paris, bisa mengatur keputusan majelis," kata Hotma saat ditemui Kompas.com di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Hotma mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Peradi atas aduannya tersebut.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar