Gridhot.ID -Sidang kasusdugaan korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara kembali digelar pada Senin (21/6/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya pengacara Hotma Sitompul.
Hotma dihadirkan sebagai saksi karena pernah disebut oleh saksi lainnya menerima Rp 3 miliar yang diduga berasal dari dana fee proyek bansos.
Hotma membantah bahwa dirinya pernah menerima 'fee lawyer' sebesar Rp 3 miliar karena membantu suatu perkara hukum di Kementerian Sosial saat dipimpin Juliari.
Pernyataan itu diberikan Hotma saat memberi kesaksian melalui video conference dalam sidang lanjutan dugaan korupsi bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Senin (21/6/2021).
"Tidak pernah terima Rp 3 miliar, saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tidak tahu, tidak ada yang terima," tutur Hotma dikutip Kompas.com dari Antara.
Adapun Hotma dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Kesaksian yang menyebut Hotma menerima Rp 3 miliar dari Juliari pertama kali disebut oleh mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.
Kala itu, Adi mengatakan ia diminta Juliari membayar Hotma atas jasanya membantu penyelesaian kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Kemensos.