Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bantah Terima 'Fee Lawyer' Rp 3 Miliar dari Eks Menteri Juliari, Hotma Sitompul Ngaku Bayarannya Dikembalikan ke Kemensos Karena Alasan Ini: Kami Prihatin...

Candra Mega Sari - Rabu, 23 Juni 2021 | 10:42
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan pengacara Hotma Sitompul
Tribunnews/Irwan Rismawan dan Tribun Bali/Rizal Fanany

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan pengacara Hotma Sitompul

Gridhot.ID -Sidang kasusdugaan korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara kembali digelar pada Senin (21/6/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya pengacara Hotma Sitompul.

Hotma dihadirkan sebagai saksi karena pernah disebut oleh saksi lainnya menerima Rp 3 miliar yang diduga berasal dari dana fee proyek bansos.

Baca Juga: Dimanjakan Edhy Prabowo Pakai Duit Hasil Korupsi, Begini Awal Mula 3 Wanita Cantik Ini Jadi Sespri, Ternyata Ada yang Sudah Kenal Sejak SMP

Hotma membantah bahwa dirinya pernah menerima 'fee lawyer' sebesar Rp 3 miliar karena membantu suatu perkara hukum di Kementerian Sosial saat dipimpin Juliari.

Pernyataan itu diberikan Hotma saat memberi kesaksian melalui video conference dalam sidang lanjutan dugaan korupsi bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Senin (21/6/2021).

"Tidak pernah terima Rp 3 miliar, saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tidak tahu, tidak ada yang terima," tutur Hotma dikutip Kompas.com dari Antara.

Baca Juga: Dicecar Jaksa Soal Aliran Dana Bansos Rp 150 Juta untuk Cita Citata, Begini Pengakuan Eks Menteri Juliari Batubara, Sang Biduan Tak Tahu Dibayar Pakai Uang Haram

Adapun Hotma dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Kesaksian yang menyebut Hotma menerima Rp 3 miliar dari Juliari pertama kali disebut oleh mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.

Kala itu, Adi mengatakan ia diminta Juliari membayar Hotma atas jasanya membantu penyelesaian kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Kemensos.

Source :Kompas.comAntara

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x