Dalam persidangan, Hotma mengatakan bahwa ia dihubungi Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat untuk menangani kasus kekerasan anak, yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hotma mengaku menggunakan nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon saat menangani kasus tersebut.
"Saya memakai nama LBH Mawar Sharon untuk pembelaan," kata dia.
Saat melakukan penyelesaian kasus itulah, Hotma menjelaskan ia bertemu dan mengenal Adi Wahyono.
"Adi Wahyono kenal. Yang mengenalkan Pak Menteri, waktu itu saya di dalam penanganan perkara melihat kemampuan jaksa dalam perkara itu tidak punya kemampuan untuk menangani kasus anak, jadi prosesnya tidak seimbang," terangnya.
Hotma menceritakan dalam perkara yang ditanganinya itu jaksa mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menyatakan agar pelaku dalam perkara itu direhabilitasi.
Saat itu, Juliari mengatakan pada Hotma bahwa ia akan menghubungi Jaksa Agung agar jaksa dalam perkara itu tidak mengajukan banding.
"Pak menteri lalu mengatakan kalau saya sulit menghubungi beliau, bisa menghubungi Pak Adi Wahyono untuk mengingatkan beliau agar menghubungi Jaksa Agung," sebut Hotma.
Menanggapi pernyataan Juliari, Hotma sempat mendatangi kantor Kemensos untuk mengingatkan agar politisi PDI-P itu menghubungi Jaksa Agung.
Namun dalam kunjungan itu, Hotma hanya bertemu dengan Adi.