Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bantah Terima 'Fee Lawyer' Rp 3 Miliar dari Eks Menteri Juliari, Hotma Sitompul Ngaku Bayarannya Dikembalikan ke Kemensos Karena Alasan Ini: Kami Prihatin...

Candra Mega Sari - Rabu, 23 Juni 2021 | 10:42
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan pengacara Hotma Sitompul
Tribunnews/Irwan Rismawan dan Tribun Bali/Rizal Fanany

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan pengacara Hotma Sitompul

Gridhot.ID -Sidang kasusdugaan korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara kembali digelar pada Senin (21/6/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya pengacara Hotma Sitompul.

Hotma dihadirkan sebagai saksi karena pernah disebut oleh saksi lainnya menerima Rp 3 miliar yang diduga berasal dari dana fee proyek bansos.

Baca Juga: Dimanjakan Edhy Prabowo Pakai Duit Hasil Korupsi, Begini Awal Mula 3 Wanita Cantik Ini Jadi Sespri, Ternyata Ada yang Sudah Kenal Sejak SMP

Hotma membantah bahwa dirinya pernah menerima 'fee lawyer' sebesar Rp 3 miliar karena membantu suatu perkara hukum di Kementerian Sosial saat dipimpin Juliari.

Pernyataan itu diberikan Hotma saat memberi kesaksian melalui video conference dalam sidang lanjutan dugaan korupsi bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Senin (21/6/2021).

"Tidak pernah terima Rp 3 miliar, saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tidak tahu, tidak ada yang terima," tutur Hotma dikutip Kompas.com dari Antara.

Baca Juga: Dicecar Jaksa Soal Aliran Dana Bansos Rp 150 Juta untuk Cita Citata, Begini Pengakuan Eks Menteri Juliari Batubara, Sang Biduan Tak Tahu Dibayar Pakai Uang Haram

Adapun Hotma dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Kesaksian yang menyebut Hotma menerima Rp 3 miliar dari Juliari pertama kali disebut oleh mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.

Kala itu, Adi mengatakan ia diminta Juliari membayar Hotma atas jasanya membantu penyelesaian kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Kemensos.

Dalam persidangan, Hotma mengatakan bahwa ia dihubungi Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat untuk menangani kasus kekerasan anak, yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tak Sadar Dapat Aliran Duit Korupsi Bansos Covid-19, Cita Citata Yakin Tak Akan Disuruh Mengembalikan Honor Manggungnya

Hotma mengaku menggunakan nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon saat menangani kasus tersebut.

"Saya memakai nama LBH Mawar Sharon untuk pembelaan," kata dia.

Saat melakukan penyelesaian kasus itulah, Hotma menjelaskan ia bertemu dan mengenal Adi Wahyono.

"Adi Wahyono kenal. Yang mengenalkan Pak Menteri, waktu itu saya di dalam penanganan perkara melihat kemampuan jaksa dalam perkara itu tidak punya kemampuan untuk menangani kasus anak, jadi prosesnya tidak seimbang," terangnya.

Hotma menceritakan dalam perkara yang ditanganinya itu jaksa mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menyatakan agar pelaku dalam perkara itu direhabilitasi.

Saat itu, Juliari mengatakan pada Hotma bahwa ia akan menghubungi Jaksa Agung agar jaksa dalam perkara itu tidak mengajukan banding.

"Pak menteri lalu mengatakan kalau saya sulit menghubungi beliau, bisa menghubungi Pak Adi Wahyono untuk mengingatkan beliau agar menghubungi Jaksa Agung," sebut Hotma.

Baca Juga: Bolak-balik Perjalanan Dinas ke Luar Daerah Pakai Jet Pribadi, Sopir Pribadi Harga Fantastis yang Digelontorkan Juliari Batubara untuk Sekali Sewa: Saya Pernah Dengar...

Menanggapi pernyataan Juliari, Hotma sempat mendatangi kantor Kemensos untuk mengingatkan agar politisi PDI-P itu menghubungi Jaksa Agung.

Namun dalam kunjungan itu, Hotma hanya bertemu dengan Adi.

Hotma juga memaparkan bahwa honor untuk dirinya dan tim dikembalikan lagi ke pihak Kemensos.

"Honor saya Rp 10 juta atau Rp 11 juta dan untuk anak buah saya Rp 2 juta, semua kami kembalikan," ungkap Hotma.

"Karena kami pro bono, kami prihatin dengan anak dibawah umur itu. Pengembalian dilakukan saat itu juga, Juli 2020," sambungnya.

(*)

Source :Kompas.comAntara

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x