Gridhot.ID -Sidang kasusdugaan korupsi bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara kembali digelar pada Senin (21/6/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya pengacara Hotma Sitompul.
Hotma dihadirkan sebagai saksi karena pernah disebut oleh saksi lainnya menerima Rp 3 miliar yang diduga berasal dari dana fee proyek bansos.
Hotma membantah bahwa dirinya pernah menerima 'fee lawyer' sebesar Rp 3 miliar karena membantu suatu perkara hukum di Kementerian Sosial saat dipimpin Juliari.
Pernyataan itu diberikan Hotma saat memberi kesaksian melalui video conference dalam sidang lanjutan dugaan korupsi bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Senin (21/6/2021).
"Tidak pernah terima Rp 3 miliar, saya hanya baca berita soal itu. Pertama kali saya mendengar saat diperiksa di KPK dan saya katakan tidak pernah menerima dan saya tidak tahu, tidak ada yang terima," tutur Hotma dikutip Kompas.com dari Antara.
Adapun Hotma dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Kesaksian yang menyebut Hotma menerima Rp 3 miliar dari Juliari pertama kali disebut oleh mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.
Kala itu, Adi mengatakan ia diminta Juliari membayar Hotma atas jasanya membantu penyelesaian kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Kemensos.
Dalam persidangan, Hotma mengatakan bahwa ia dihubungi Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat untuk menangani kasus kekerasan anak, yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hotma mengaku menggunakan nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Sharon saat menangani kasus tersebut.
"Saya memakai nama LBH Mawar Sharon untuk pembelaan," kata dia.
Saat melakukan penyelesaian kasus itulah, Hotma menjelaskan ia bertemu dan mengenal Adi Wahyono.
"Adi Wahyono kenal. Yang mengenalkan Pak Menteri, waktu itu saya di dalam penanganan perkara melihat kemampuan jaksa dalam perkara itu tidak punya kemampuan untuk menangani kasus anak, jadi prosesnya tidak seimbang," terangnya.
Hotma menceritakan dalam perkara yang ditanganinya itu jaksa mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang menyatakan agar pelaku dalam perkara itu direhabilitasi.
Saat itu, Juliari mengatakan pada Hotma bahwa ia akan menghubungi Jaksa Agung agar jaksa dalam perkara itu tidak mengajukan banding.
"Pak menteri lalu mengatakan kalau saya sulit menghubungi beliau, bisa menghubungi Pak Adi Wahyono untuk mengingatkan beliau agar menghubungi Jaksa Agung," sebut Hotma.
Menanggapi pernyataan Juliari, Hotma sempat mendatangi kantor Kemensos untuk mengingatkan agar politisi PDI-P itu menghubungi Jaksa Agung.
Namun dalam kunjungan itu, Hotma hanya bertemu dengan Adi.
Hotma juga memaparkan bahwa honor untuk dirinya dan tim dikembalikan lagi ke pihak Kemensos.
"Honor saya Rp 10 juta atau Rp 11 juta dan untuk anak buah saya Rp 2 juta, semua kami kembalikan," ungkap Hotma.
"Karena kami pro bono, kami prihatin dengan anak dibawah umur itu. Pengembalian dilakukan saat itu juga, Juli 2020," sambungnya.
(*)