"Saya sungguh sedih karena keputusan majelis hakim soal Kode Etik Peradi ini. Saya sesali majelisnya ya. Bagaimana majelis bisa memutuskan seperti ini," lanjutnya.
Merasa dirugikan, Hotma bahkan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Ini sudah berlebihan dan majelis ini sudah membuat suatu keputusan yang absurd. Kemudian bekerja sama dengan Hotman Paris menyebarkan di media, masuk ke pasal pencemaran," tutur Hotma.
"Saya akan naik banding dengan cara kita masing-masing. Tetapi saya juga akan melaporkan dia dan majelis ini kepada ketua DPN Peradi, Dr Otto Hasibuan," lanjutnya.
Sebagai informasi, pihak Hotma melaporkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree Tarigan ke Komisi Pengawas Advokat (KPA) pada April 2021.
Pelaporan itu terkait pelanggaran kode etik Hotman yang dinilai memojokkan, menjelekkan, mengolok-olok serta memprovokasi dan mengekspos Hotma.
Namun dalam sidang putusan, Hotman diputuskan tidak bersalah atas laporan yang diajukan Hotma.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar