Gridhot.ID -Hotman Paris dinyatakan tidak bersalah atas laporan pelanggaran kode etik profesi advokat yang diadukan Hotma Sitompul.
Keputusan itu dinyatakan di sidang putusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta yang digelar secara virtual, Rabu (29/9/2021).
Sebaliknya, pihak pengacara Hotma yang terdiri dari Muara Karta, Partahi Sihombing hingga Tommy Sihotang dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman skors dari Peradi.
Atas putusan itu, Hotma mempertanyakan integritas Majelis Hakim Peradi.
"Di sini saya melihat malah Hotman Paris berhasil mengadu domba dan merusak Peradi, sehingga Peradi melanggar kode etik. Hebat Hotman Paris, bisa mengatur keputusan majelis," kata Hotma saat ditemui Kompas.com di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Hotma mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Peradi atas aduannya tersebut.
"Saya sungguh sedih karena keputusan majelis hakim soal Kode Etik Peradi ini. Saya sesali majelisnya ya. Bagaimana majelis bisa memutuskan seperti ini," lanjutnya.
Merasa dirugikan, Hotma bahkan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Ini sudah berlebihan dan majelis ini sudah membuat suatu keputusan yang absurd. Kemudian bekerja sama dengan Hotman Paris menyebarkan di media, masuk ke pasal pencemaran," tutur Hotma.
"Saya akan naik banding dengan cara kita masing-masing. Tetapi saya juga akan melaporkan dia dan majelis ini kepada ketua DPN Peradi, Dr Otto Hasibuan," lanjutnya.
Sebagai informasi, pihak Hotma melaporkan Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree Tarigan ke Komisi Pengawas Advokat (KPA) pada April 2021.
Pelaporan itu terkait pelanggaran kode etik Hotman yang dinilai memojokkan, menjelekkan, mengolok-olok serta memprovokasi dan mengekspos Hotma.
Namun dalam sidang putusan, Hotman diputuskan tidak bersalah atas laporan yang diajukan Hotma.
"Dengan ini memutuskan, satu, menerima pengaduan dari saudara pengadu Hotma Sitompul. Dua, menyatakan pengaduan dari pengadu tidak terbukti. Tiga, menyatakan teradu Hotman Paris SH, M.Hum tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat," kata Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim Peradi DKI Jakarta, Rabu (29/9/2021) dikutip dari Kompas TV.
Majelis Hakim juga memutuskan Hotma harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.
"Empat, menghukum pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta. Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 september 2021," lanjut Jack Rudolf.
Seperti diketahui, Hotman diminta Desiree Tarigan untuk menangani kasusnya menghadapi Hotma.
Kasusnya yaitu soal permasalahan rumah tangganya dan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Hotma.
Hotma menganggap Hotman Paris memanas-manasi dan tidak membuka jalan damai dengan Desiree.
(*)