"Dengan ini memutuskan, satu, menerima pengaduan dari saudara pengadu Hotma Sitompul. Dua, menyatakan pengaduan dari pengadu tidak terbukti. Tiga, menyatakan teradu Hotman Paris SH, M.Hum tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat," kata Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim Peradi DKI Jakarta, Rabu (29/9/2021) dikutip dari Kompas TV.
Majelis Hakim juga memutuskan Hotma harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.
"Empat, menghukum pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta. Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 september 2021," lanjut Jack Rudolf.
Seperti diketahui, Hotman diminta Desiree Tarigan untuk menangani kasusnya menghadapi Hotma.
Kasusnya yaitu soal permasalahan rumah tangganya dan kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Hotma.
Hotma menganggap Hotman Paris memanas-manasi dan tidak membuka jalan damai dengan Desiree.
(*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar